Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 20 Juli 2026, 18:50 WIB 1,681 PDF

Didakwa Curi Solar Rp850 Ribu, LBH IKAM Desak PN Kalianda Utamakan Keadilan Restoratif

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Didakwa Curi Solar Rp850 Ribu, LBH IKAM Desak PN Kalianda Utamakan Keadilan Restoratif
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Perkara dugaan pencurian kurang lebih 35 liter solar bekas dengan nilai kerugian Rp850.000 yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda menjadi perhatian publik.

Terdakwa berinisial JH, 40 tahun, pekerja di PT Juang Jaya, bukan hanya berstatus sebagai terdakwa. Ia juga seorang ayah, kepala keluarga, dan tulang punggung bagi 7 orang.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM), Genta Eranda S.H.,M.H.,Cpm didampingi Sholahuddin S.H dan Mukhlisin S.H menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut nilai keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana.

“Yang kami tangani ini seorang bapak. Sudah 3 bulan menjalani penahanan. Di rumahnya, ia menanggung atau menghidupi seorang istri, kemudian 3 orang anak, 2 orang keponakan, serta merawat ayah kandungnya terdakwa yang sudah berusia 70 tahun dan mengidap penyakit struk/lumpuh. Setiap harinya, JH inilah yang memandikan dan memberi makan.” ujar Genta Eranda selaku kuasa hukum LBH IKAM usai sidang. Senin (20/07/2026).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), objek yang didakwakan merupakan solar yang diduga berasal dari tetesan atau kebocoran kendaraan operasional perusahaan.

Solar tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu sekitar 10 hari hingga berjumlah kurang lebih 35 liter. Total nilai kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan adalah Rp850.000-, (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Sementara itu, Ketua LBH IKAM beserta Partner sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Kalianda.

Namun pihaknya menilai kasus dengan kerugian relatif kecil dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat ini semestinya menjadi ruang untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

“Hukum pidana pada hakikatnya bukan semata-mata menghukum. Tujuannya menghadirkan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan. ,” imbuh Ketua LBH IKAM, Muhammad Ridwan S.H.,Cpm

Sebagai langkah nyata, LBH IKAM sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan selaku pihak yang merasa dirugikan.

Mereka mengajak perusahaan membuka ruang dialog dan mempertimbangkan penyelesaian secara humanis melalui Restorative Justice.

“Kami percaya ini tidak menghilangkan penghormatan terhadap hukum. Justru sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, LBH IKAM menyoroti dampak sosial dan biaya negara yang timbul dari proses pemidanaan.

“Mempenjarakan klien kami bukan satu-satunya solusi. Untuk kerugian Rp850.000, negara juga ikut dirugikan karena biaya proses hukum dan pembinaan selama di dalam. Masyarakat tentu berharap hukum hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga mempertimbangkan keadaan konkret, kondisi sosial ekonomi, dan dampaknya pada keluarga,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap kepada Majelis Hakim PN Kalianda agar dalam memutus perkara ini dapat menggunakan hati nurani, mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan masyarakat, dan tujuan pemidanaan yang lebih berkeadilan.

“Kami juga pihak Kuasa hukum sudah berulang kali mendatangi PT juang jaya, berikut kepala desa setempat dan bahkan salah satu anggota dewan juga sudah datang ke keperusahaan, untuk meminta perdamaian tetapi pihak perusahaan masih menutup diri seperti tidak memiliki hati nurani lagi,” tukasnya.

Sidang perkara JH masih bergulir di PN Kalianda. Publik kini menanti apakah semangat keadilan restoratif dapat menjadi jalan tengah yang memulihkan semua pihak tanpa mengorbankan nilai hukum dan kemanusiaan. (Red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi