Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (19 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 Februari 2024, 17:16 WIB 709 PDF

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR , INFODESANEWS | Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 Orang, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Senin (26/02/24) menjelaskan, tersangka berinisial DD (51) warga Kecamatan Marga Sekampung.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (24/02/24) sekira pukul 13.30 wib di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.23 Gram 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah maroon dan 1 (satu) buah botol plastik bekas permen HAPPYDENT.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka Dari penangkapan tersebut, Dari penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan HF(42) di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung.

“Dari tangan HF(42) berhasil kita amankan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu Dengan berat Bruto 4.61 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah Coklat dan 1 (satu) buah timbangan digital,” ungkap Kapolres.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya (ROBBY)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi