Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (11 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 11 Februari 2023, 10:07 WIB 1,400 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Hendak Transaksi 450 Pil Ekstasi, OP Ditangkap

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Hendak Transaksi 450 Pil Ekstasi, OP Ditangkap
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PALEMBANG, INFODESANEWS – Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan, dalam memberikan informasi peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel.”Kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dody Surya SIK SH MH dan KOMPOL Paulina beserta team berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira jam 23.00 wib yang lalu.

Pelaku di tangkap Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat akan melakukan transaksi Pil Ekstasi di salah satu hotel Jalan kolonel H Burlian KM 7 Kota Palembang

Identitas pelaku berinisial OP (36) yang merupakan seorang pekerja wirausaha, beralamatkan di jalan Merdeka Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Palembang.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar ekstasi tersebut.

“Iya benar, bahwa Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap pengedar ekstasi di salah satu hotel di Palembang,” ujarnya, Jum’at (10/2/2023).

Saat di tanya kronologi penangkapan, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka OP di dalam kamar salah satu hotel yang terletak di jalan Kol H Burlian km 7 Kota Palembang.

“Kemudian, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2023 sekira Pkl 23.00 Wib, personil Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka OP dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi berbentuk kue bangkit sebanyak 450 buah,” beber Heru.

Masih kata Kombes Heru Nugroho, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pelaku OP akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kombes Heru Nugroho.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Sumsel, untuk turut membantu memberikan informasi ke pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.(Eric/Suherman)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi