Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (15 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (15 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (16 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 April 2025, 16:30 WIB 1,869 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Anggaran Desa Brumbung Senilai Rp325 Juta, Proses Hukum Segera Dilanjutkan

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Anggaran Desa Brumbung Senilai Rp325 Juta, Proses Hukum Segera Dilanjutkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Inspektorat Kabupaten Blora telah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran di Desa Brumbung senilai Rp325 juta, yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Temuan ini telah dilaporkan dan sedang dalam proses penanganan hukum, dengan rencana pelimpahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua Forum Penggerak Transparansi Blora, Jimi Galuh Ramadhoni memaparkan, berdasarkan investigasi Inspektorat, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Brumbung diduga digunakan secara tidak sesuai peruntukan.

“Penyimpangan ini mencakup proyek-proyek fisik, termasuk di beberapa titik, yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran,” ujarnya kepada infodesanews, Selasa (15/4/2025).

Proses Hukum dan Tuntutan Pemulihan Kerugian Negara dalam pernyataan resminya, perwakilan Inspektorat menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi dapat diselesaikan melalui negosiasi karena menyangkut kerugian negara.

“Kerugian negara harus segera dipulihkan, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.

Jimi menambahkan, jika dalam 25 hari tidak ada tindakan lebih lanjut, kami akan memastikan kasus ini dilimpahkan ke APH. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan, dan langkah selanjutnya adalah pengawalan proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban pihak terlibat.

“Semua kepala desa dan perangkat harus menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Uang rakyat harus dikelola dengan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Irban III Inspektorat Ary Susanto menyampaikan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan dan pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ungkapnya.*Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi