LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pembahasan hari ketiga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 diwarnai sorotan terhadap ketidaksesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir Dinas Perhubungan.
Rapat pembahasan yang dipusatkan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Rabu (4/11/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli bersama Wakil Ketua II Benny Raharjo.
Dalam pembahasan tersebut, anggota Banggar DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyoroti adanya perbedaan angka antara tabel target PAD dalam rancangan APBD 2027 dengan Resume Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan.
Berdasarkan dokumen target PAD dari retribusi daerah dalam rancangan APBD 2027, penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum ditargetkan sebesar Rp147,8 juta.
Sementara retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan ditargetkan Rp127,2 juta. Namun, angka berbeda ditemukan dalam Resume RKA Dinas Perhubungan.
Dalam dokumen tersebut, target retribusi parkir tepi jalan umum justru dipatok sebesar Rp315 juta, sedangkan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan hanya Rp10 juta.
Dengan demikian, total target kedua jenis retribusi parkir dalam Resume RKA Dishub mencapai Rp325 juta. Angka tersebut lebih tinggi Rp50 juta dibandingkan akumulasi kedua pos dalam tabel target PAD rancangan APBD yang sebesar Rp275 juta.
Perbedaan itu tidak hanya terlihat pada total penerimaan, tetapi juga pada pembagian target masing-masing objek retribusi.
Target parkir tepi jalan umum dalam RKA Dishub lebih tinggi Rp167,2 juta dibandingkan angka dalam tabel PAD RAPBD.
Sebaliknya, target retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan justru lebih rendah Rp117,2 juta. Ketidaksinkronan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan Banggar karena menyangkut konsistensi perencanaan pendapatan daerah. Terlebih, retribusi merupakan salah satu sumber PAD yang semestinya disusun berdasarkan potensi riil dan perhitungan yang terukur.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan dalam penyampaiannya menyatakan akan segera melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian angka dalam dokumen Resume RKA tersebut.
Pernyataan itu menjadi tindak lanjut atas catatan yang muncul dalam pembahasan anggaran bersama Banggar DPRD. Perbaikan dokumen dinilai penting agar target pendapatan yang disusun perangkat daerah selaras dengan postur pendapatan dalam rancangan APBD 2027.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyusunan anggaran tidak boleh sekadar mengejar kelengkapan administrasi. Setiap target pendapatan harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, konsisten antardokumen, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, optimalisasi PAD bukan hanya soal menaikkan angka target di atas kertas, melainkan memastikan potensi pendapatan daerah benar-benar terukur dan mampu direalisasikan.
Banggar DPRD diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan secara cermat agar setiap rupiah yang direncanakan dalam RAPBD 2027 memiliki landasan yang jelas dan tidak menyisakan persoalan ketika memasuki tahap pelaksanaan anggaran. (Redaksi Infodesanews)