Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (13 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL Video 06 Januari 2020, 14:51 WIB 2,542 PDF

Komisi III DPRD Lampung Selatan, Geram Saat Tinjau Kondisi Jembatan Di Palas

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi III DPRD Lampung Selatan, Geram Saat Tinjau Kondisi Jembatan Di Palas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, geram saat meninjau kelokasi hasil pekerjaan Jembatan Sungai Way Simah yang dikerjakan oleh CV BERKAH MANDIRI yang menelan Anggaran APBD tahun 2019 sebesar satu Milyar lebih itu sudah tampak rerak bagian sayap jembatan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PDI-Perjuangan Sulastiono, mengatakan hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai standar dan asal asalan dalam pelaksanaanya.

“Lihat saja hasilnya, Masa baru berumur kurang lebih 3 bulan dikerjakan kondisi pasangan batunya sudah pada retak.” kata Sulas saat mengunjungi kelokasi Jembatan. Senin (6/1/2020)

Bahkan informasi yang kami dapat, pekerjaan ini telah di perbaiki paska ambrolnya sayap jembatan, Akibat guyuran hujan beberapa hari lalu. “Artinya konstruksi pembangunan tersebut tidak memenuhi standar, Selain itu juga tidak adanya papan proyek dan itu semua sudah menyalahi aturan.” imbuhnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PAN Jenggis Khan, Menekankan pihak rekanan untuk bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan secara menyeluruh bagian sayap jembatanya.

“Kalau konstruksi pembangunanya masih seperti ini maka tidak menutup kemungkinan bakal ambrol lagi, Kami Komisi III tidak akan mentolelir lagi.” tegasnya.

Berikut video saat di lokasi.

" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen>

Sebelumnya diberitakan Komisi III DPRD Lampung Selatan. menyebut Kualitas pembangunan Jembatan Sungai Way Simah yang berlokasi di Desa Sukamamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan tidak sesuai spek dan memenuhi standar.

Pasalanya pembangunan yang baru berumur kurang lebih dua bulan selesai dikerjakan oleh CV BERKAH MANDIRI dan menelan Anggaran APBD tahun 2019 sebesar Rp. 1,1 milyar itu sudah tampak ambrol di sisi penahan tanahnya.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, M. Akyas, pihaknya akan panggil Dinas PU-PR dan rekanan untuk dimintai keterangan.
“Bila perla kita lakukan audit untuk mengetahui sumber dana yang terpakai, Masa dana Satu Milyar lebih hasil pekerjaanya seperti ini, jangan-jangan Anggaranya banyak yang di korupsi ketimbang yang dilaksanakan.” ujar Akyas.

Sementara itu Anggota Komisi III lainya
dari Fraksi Demokrat, Jenggis khan mengatakan Jika informasi yang kami dapat itu benar adanya pembangunan Jembatan yang baru saja selesai dikerjakan kurang lebih Tiga Bulan dan sudah dilakukan PHO dan kondisinya sudah Ambrol.

“Maka kami Komisi III akan Cek kondisinya dan panggil semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut,” kata dia.

Jika kondisi hasil pekerjaan tidak sesuai maka tidak bisa di terima, Oleh sebab itu pekerjaan ini harus di Audit samapi tuntas, “Pekerjaan ini saya anggap tidak memenuhi standar dan Spek dan sudah menyalahi aturan,” ketus Jenggis.

Baca juga —>https://blora.bromohosting.com/thomas-kembali-pimpin-disdik-lampung-selatan/

Dijelaskan, Berdasarkan Perpres no 16 tahun 2018 dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018, Bahwa setiap melakukan PHO tim yang ditunjuk harus memperhatikan beberpa poin

“Pertama melakukan pengecekan berkas dokomen PHO yang meliputi photo hasil pekerjaan, Setelah itu tim harus turun kelapangan untuk melakukan pengecekan fisik pekerjaan mengukur , volume pekerjaan sesuai tidak dengan RAB yang ada.” Jelasnya. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Space Iklan Disewakan Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia

Berita Terkait Lainnya

Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi