LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Persiapan pemilu tidak cukup hanya dengan menghitung target perolehan kursi. Ketertiban administrasi partai, pemenuhan kuota keterwakilan perempuan, hingga antisipasi perubahan daerah pemilihan menjadi pekerjaan penting yang harus dipersiapkan sejak dini. Hal itu mengemuka saat jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berkunjung ke Sekretariat DPC Partai Gerindra Lampung Selatan, Kamis (29/10/2026).
Ketua KPU Lampung Selatan Rama Guntara bersama seluruh komisioner dan staf KPU hadir dalam kunjungan tersebut. Rombongan Bawaslu dipimpin ketuanya, didampingi dua anggota dan staf.
Kedatangan mereka disambut Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Erma Yusneli, anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Selatan, serta sejumlah fungsionaris partai.
Pertemuan tersebut menjadi ruang berbagi informasi dan bertukar pandangan mengenai persiapan pemilu, verifikasi partai politik, kemungkinan penataan daerah pemilihan (dapil), hingga wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Di balik diskusi tersebut, muncul sejumlah catatan penting bagi partai politik, mulai dari kewajiban memperbarui data kepengurusan hingga memastikan persyaratan pencalonan legislatif dipersiapkan secara matang.
Dalam pertemuan itu, Ketua KPU Lampung Selatan Rama Guntara mengingatkan partai politik agar memperbarui data kepengurusan apabila terjadi perubahan di internal organisasi.
Pembaruan data menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi kepartaian. Perubahan susunan pengurus tidak cukup hanya diketahui secara internal, tetapi juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa administrasi partai merupakan salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam menghadapi tahapan pemilu. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan persoalan ketika partai harus memenuhi persyaratan administratif dalam proses kepemiluan.
Karena itu, partai politik perlu memastikan data kepengurusan dan dokumen pendukungnya tetap mutakhir, terutama ketika terjadi pergantian atau perubahan struktur organisasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki menyoroti ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan.
Menurut penjelasan dalam diskusi tersebut, pemenuhan kuota perempuan harus menjadi perhatian sejak awal penyusunan daftar bakal calon. Partai politik tidak seharusnya baru menghitung keterwakilan perempuan ketika tahapan pencalonan sudah mendekati batas akhir.
Persyaratan ini menuntut partai untuk menyiapkan proses rekrutmen, komposisi bakal calon, dan dokumen pencalonan secara cermat. Dengan perencanaan sejak dini, potensi persoalan administratif dalam proses pencalonan dapat diantisipasi.
Isu keterwakilan perempuan juga menegaskan bahwa persiapan pemilu bukan hanya tentang strategi meraih suara dan kursi, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan pencalonan dipenuhi sesuai ketentuan.
Bagi partai politik, kepatuhan terhadap aturan pencalonan menjadi bagian penting dari kesiapan organisasi menghadapi kontestasi legislatif.
Dwi Riyanto Ingatkan Penataan Dapil Harus Antisipatif
Diskusi kemudian berkembang pada kemungkinan penataan daerah pemilihan dan berbagai perubahan yang dapat memengaruhi pembagian kursi legislatif.
Anggota DPRD Lampung Selatan Dwi Riyanto, yang pernah menjadi komisioner KPU selama dua periode pada 2003–2014, menyarankan agar penyusunan rancangan dapil mempertimbangkan berbagai kemungkinan perubahan wilayah administrasi, termasuk potensi pemekaran kabupaten.
Politisi yang dikenal dengan julukan Konco Yasinan itu menceritakan pengalamannya ketika menjabat Ketua KPU Lampung Selatan. Dalam proses penyusunan daerah pemilihan kala itu, pihaknya telah menyiapkan skenario dapil secara utuh untuk mengantisipasi kemungkinan pemekaran Kabupaten Pesawaran.
Menurut pengalaman tersebut, perencanaan sejak awal dapat membantu mempermudah penataan dapil dan pengisian kursi legislatif apabila pemekaran benar-benar terwujud, sekaligus memperhatikan keterwakilan masyarakat di wilayah yang terbentuk.
Pandangan itu menekankan bahwa penyusunan dapil tidak semestinya hanya berpatokan pada kondisi saat ini. Perubahan wilayah administrasi, jumlah penduduk, dan ketentuan hukum yang berlaku perlu menjadi pertimbangan dalam proses penataan.
Meski demikian, setiap perubahan dapil tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Gerindra Siap Hadapi Pemilu, Bidik Target "Incumbent + 1"
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan bahwa partainya akan selalu mendukung kerja-kerja KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia juga menyatakan Gerindra Lampung Selatan telah mempersiapkan diri menghadapi pemilu mendatang, baik apabila dilaksanakan pada 2029 maupun jika skema waktu penyelenggaraannya berubah menjadi 2031.
Dalam menghadapi kontestasi politik berikutnya, Gerindra Lampung Selatan memasang target perolehan kursi dengan konsep "incumbent + 1".
Artinya, partai menargetkan seluruh anggota legislatif petahana dapat kembali terpilih, sekaligus memperoleh tambahan satu kursi di setiap daerah pemilihan.
Target tersebut menjadi arah konsolidasi politik Gerindra Lampung Selatan. Untuk mencapainya, partai perlu mempersiapkan kader, memperkuat organisasi, serta memastikan seluruh persyaratan administratif dan pencalonan dipenuhi sesuai aturan.
Namun, target politik tetap merupakan sasaran internal partai. Realisasi perolehan kursi akan ditentukan oleh proses pemilu, perolehan suara, persaingan antarpeserta, dan mekanisme penetapan kursi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan dapil dan pencalonan, pertemuan tersebut juga membahas wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Isu ini menjadi salah satu bahan pertukaran pandangan karena perubahan skema penyelenggaraan pemilu berpotensi memengaruhi jadwal, tahapan, kesiapan partai politik, serta perencanaan kerja penyelenggara pemilu.
Meski demikian, wacana tersebut perlu dibedakan dari keputusan resmi. Jadwal dan desain penyelenggaraan pemilu tetap harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan lembaga berwenang.
Pertemuan KPU dan Bawaslu dengan Gerindra Lampung Selatan ini memperlihatkan sejumlah persoalan yang perlu dipersiapkan sejak dini, mulai dari administrasi kepengurusan, pemenuhan keterwakilan perempuan, hingga kemungkinan perubahan dapil.
Bagi penyelenggara pemilu, tantangannya adalah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, profesional, dan berintegritas. Sementara bagi partai politik, kesiapan menghadapi pemilu tidak cukup hanya dengan menetapkan target kursi, tetapi juga harus dibarengi kepatuhan administrasi dan kesiapan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.
Sebab, pemilu yang tertib tidak hanya bergantung pada kesiapan penyelenggara, tetapi juga pada kesungguhan setiap partai politik dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi Infodesanews)