Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Juli 2025, 18:48 WIB 2,459 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

KTH Desa Nglangitan Laporkan Dugaan Penggarapan Ilegal Lahan Kawasan Hutan ke CDK Kabupaten Blora 

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KTH Desa Nglangitan Laporkan Dugaan Penggarapan Ilegal Lahan Kawasan Hutan ke CDK Kabupaten Blora 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan melaporkan dugaan penggarapan ilegal di kawasan hutan petak 104 kepada Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Blora. Laporan ini diajukan menyusul temuan aktivitas pengolahan lahan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi.

Ketua KTH Nglangitan, Marlan menyampaikan, bahwa lahan tersebut diduga digarap secara ilegal setelah berakhirnya kontrak PT Perkebunan Nusantara IX pada 2023.

“Saat ini, lahan dikelola oleh Keman dan Sutriswanto tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Jum’at (18/7/2025).

Marlan menegaskan, pihaknya menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada aparat berwenang sembari berharap lahan dapat dikembalikan untuk dikelola masyarakat.

“Kami berharap lahan ini bisa dimanfaatkan warga untuk ketahanan pangan,” tambahnya.

Anggota KTH, Tomo, menekankan bahwa tujuan pelaporan adalah agar petak 104 dikelola secara adil oleh warga setempat.

“Kami ingin lahan ini dikelola oleh masyarakat Nglangitan sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Hutan Sosial, Agus Exi Wijaya, mendukung langkah KTH dan menekankan pentingnya penegakan hukum.

“Penggarapan tanpa izin jelas melanggar aturan. Instansi terkait harus segera menindaklanjuti,” katanya.

Plt. Kasi P3H CDK Kabupaten Blora, Jati Wiyono menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan instansi berwenang untuk menentukan langkah sesuai kewenangan,” jelasnya.

Lahan seluas 21 hektare tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya sempat memicu protes di tingkat lokal. Proses hukum lebih lanjut masih menunggu investigasi resmi dari pihak berwajib.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi