BLORA, INFODESANEWS – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan melaporkan dugaan penggarapan ilegal di kawasan hutan petak 104 kepada Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Blora. Laporan ini diajukan menyusul temuan aktivitas pengolahan lahan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi.
Ketua KTH Nglangitan, Marlan menyampaikan, bahwa lahan tersebut diduga digarap secara ilegal setelah berakhirnya kontrak PT Perkebunan Nusantara IX pada 2023.
“Saat ini, lahan dikelola oleh Keman dan Sutriswanto tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Jum’at (18/7/2025).
Marlan menegaskan, pihaknya menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada aparat berwenang sembari berharap lahan dapat dikembalikan untuk dikelola masyarakat.
“Kami berharap lahan ini bisa dimanfaatkan warga untuk ketahanan pangan,” tambahnya.
Anggota KTH, Tomo, menekankan bahwa tujuan pelaporan adalah agar petak 104 dikelola secara adil oleh warga setempat.
“Kami ingin lahan ini dikelola oleh masyarakat Nglangitan sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Hutan Sosial, Agus Exi Wijaya, mendukung langkah KTH dan menekankan pentingnya penegakan hukum.
“Penggarapan tanpa izin jelas melanggar aturan. Instansi terkait harus segera menindaklanjuti,” katanya.
Plt. Kasi P3H CDK Kabupaten Blora, Jati Wiyono menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan instansi berwenang untuk menentukan langkah sesuai kewenangan,” jelasnya.
Lahan seluas 21 hektare tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya sempat memicu protes di tingkat lokal. Proses hukum lebih lanjut masih menunggu investigasi resmi dari pihak berwajib.**Red