LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
UMK Lampung Selatan tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau setara Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi serta dinamika ketenagakerjaan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMK ini memiliki pengecualian bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan secara resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (red)