Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 08 Februari 2018, 12:33 WIB 1,296 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penjual Togel Asal Cepu di Gelandang Polsek Cepu Polres Blora.

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penjual Togel Asal Cepu di Gelandang Polsek Cepu Polres Blora.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora menangkap seorang pria bernama Mustofa (51 tahun) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) yang masih beredar di daerah Kecamatan Cepu.

Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H (08/02), mengatakan, tersangka Mustofa ditangkap di rumahnya sendiri, pada hari Rabu(07/02) pukul 20.30 WIB daerah Dukuh Jeruk, Desa Cabean Kec. Cepu Kab. Blora. Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan togel, dua lembar kertas rekapan, satu buah bolpoin dan sebuah HP merk Samsung yang di dalamnya ada sms pesanan nomor togel dari para pelanggannya.

“Memang barang bukti uang tunai yang kita amankan jumlahnya tidak banyak, namun dari hasil bukti sms dan kalkulasi pendapatannya setiap hari dari menjual kupon togel beromset cukup besar,” kata AKP Slamet Riyanto.

Untuk proses lebih lanjut, Mustofa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cepu. Lebih lanjut AKP Slamet Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian. “Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Kasusnya juga tengah dikembangkan,” pungkas Kapolsek Cepu.( iks/Ar)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi