Senin, 12 Oktober 2026
TERKINI
• Perpanjangan Masa Jabatan Kades Masih Wacana, Pilkades Lamsel Belum Punya Jadwal (56 menit yang lalu) • Matangkan Kesiapan, Danrem 091/ASN Pimpin Paparan Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0906/Kkr Tahun 2026 (2 jam yang lalu) • Amanat Bupati Egi, ASN Harus Disiplin dan Tanggungjawab Untuk Mencapai Prestasi Berkelanjutan (3 jam yang lalu) • Peran Babinsa Bhuana Jaya, Wujudkan Ketahanan Pangan Bersama Para Petani (19 jam yang lalu) • Pulang Kampung ke Blora, Alumni dan Diaspora Diajak Bahu-Membahu Bangun Kampung Halaman (22 jam yang lalu) • Demokrat Blora Tunggu Pelantikan PAW, Triwanto Targetkan Pertahankan Kursi Dapil 5 (1 hari yang lalu) • Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman,LSM PRO RAKYAT Tegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli (1 hari yang lalu) • Ketua DPW PKB Jawa Tengah Hadiri Pengukuhan DPC Kabupaten Blora, Tekankan Politik Pengabdian untuk Rakyat (1 hari yang lalu) • NasDem Blora Susun Strategi Hadapi Kontestasi Politik 2029 Mendatang (1 hari yang lalu) • UNY Mulai Bangun Kampus di Blora, Tahap Awal Rp52 Miliar (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 Oktober 2026, 15:36 WIB 16 PDF

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Masih Wacana, Pilkades Lamsel Belum Punya Jadwal

Sugeng
Oleh: Sugeng • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Perpanjangan Masa Jabatan Kades  Masih Wacana, Pilkades Lamsel Belum Punya Jadwal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Sugeng

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) yang berakhir pada 2027 hingga 2029 mulai memunculkan tanda tanya di kalangan pemerintah desa.

Namun, di tengah berkembangnya isu tersebut, kepastian regulasi dan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lampung Selatan masih belum jelas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai perpanjangan masa jabatan.

Artinya, para kepala desa diminta tidak menjadikan wacana tersebut sebagai pegangan, apalagi menganggap perpanjangan sudah pasti berlaku.

"Sampai saat ini masih sesuai jadwal, belum ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan. Prinsipnya, kita siap mengikuti aturan jika sudah ada yang terbaru," ujar Erdiyansyah, pada infodesanews. com, Senin (12/10/2026) saat menanggapi pertanyaan terkait isu perpanjangan masa jabatan Kades.

Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan hingga 2029 belum dapat dijadikan dasar untuk mengubah kepastian masa jabatan maupun agenda Pilkades.

Selama belum ada ketentuan terbaru yang resmi, pelaksanaan pemerintahan desa tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah sudah ada ketentuan baru terkait perpanjangan masa jabatan, Erdiyansyah kembali menyampaikan bahwa belum ada informasi terbaru yang dapat menjadi dasar perubahan.

Sementara itu, terkait jadwal pelaksanaan Pilkades, ia menyebutkan bahwa bulan pelaksanaannya juga belum diagendakan. "Bulannya belum teragendakan," ungkapnya.

Di tengah berkembangnya isu perpanjangan masa jabatan, Erdiyansyah mengimbau seluruh kepala desa agar tetap tenang dan menjalankan tugas pemerintahan seperti biasa.

Ia meminta para Kades memaksimalkan tanggung jawab hingga akhir masa jabatan, tanpa terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki kepastian resmi.

"Ya, tetap tenang dan laksanakan tugas seperti biasa. Maksimalkan tugas-tugas di akhir masa jabatan dan ikuti aturan. Jika memang ada perubahan, nanti diikuti," tegas Erdi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bagi pemerintah desa bahwa wacana perpanjangan masa jabatan bukanlah kepastian kebijakan.

Para Kades tetap dituntut menjalankan pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintahan secara optimal, terlepas dari berkembangnya isu tersebut.

Kepastian Regulasi dan Jadwal Pilkades Masih Dinanti Belum adanya kepastian bulan pelaksanaan Pilkades serta informasi terbaru mengenai perpanjangan masa jabatan menyisakan pertanyaan yang menunggu jawaban resmi.

Kejelasan regulasi dan jadwal menjadi penting agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas tanpa dibayangi spekulasi mengenai keberlanjutan masa jabatan.

Hingga ada ketentuan resmi yang menyatakan sebaliknya, masa jabatan kepala desa tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Pemerintah desa pun diharapkan tidak menjadikan isu perpanjangan sebagai alasan untuk mengendurkan kinerja maupun mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. (Red)


Oleh: Sugeng

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA ##lamsel ##pmd ##bupati Egi ##pikades ##desa
Sugeng
Jurnalis Terverifikasi Pemimpin Redaksi / Kawil Lampung

Sugeng

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi