Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (3 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (3 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (8 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 21 Januari 2019, 10:44 WIB 584 PDF

Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Penyebar Video Incest

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Penyebar Video Incest
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ahirny Jajaran Polres Lampung Selatan, berhasil ungkap kasus penyebaran video incset (hubungan sedarah) seorang anak dengan bapak kandungnya sendiri yang terjadi di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. beberapa waktu minggu lalau.

Kapolres Kabupaten Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. mengatakan pembuatan video dilakukan atas perintah suaminya sendiri yang saat ini masih dalam tahanan Metro.

“Pelaku yang merupakan suami sirihnya memaksa korban yang istri sirihnya untuk melakukan hubungan seksual atau persetubuhan dengan ayah kandungnya sendiri.”kata AKBP. M. Syarhan.

Selain itu pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain, saat persetubuhan sedang berlangsung pelaku (suami sirihnya) yang berada dalam tahanan menyaksikan langsung melalui sambungan video call handphone pelaku dengan handphone korban,

“Kemudian pelaku juga merekam saat persetubuhan, dilakukan menggunakan aplikasi screen recorder dan pelaku menyimpan rekaman video tersebut didalam memori handphone,”jelas mantan Kapolres Pesawaran itu saat Press Release di halaman Mapolres setempat. Senin (21/1)

Selanjutnya pelaku mengupload dan menyebarkan rekaman video tersebut melalui sosial media facebook dan WhatsApp,
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, dan Penyelidikan maupun penyidikan,

“Pelaku kita kenakan Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.” Jelas. M. Syarhan.

Dikutahui Pelaku yang merupakan suami sirih korban yakni, Kurniawan alias Wawan (35), Warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan salah satu narapida di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Metro dengan kasus Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lamsel yakni 1 tas wama abu-abu, 1 kotak warna hijau bertuliskan V-C INJECTION, 1 unit Handphone merk OPPO F9 warna ungu, 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna biru, dan 1 unit Handphone merk OPPO A37 wama putih. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi