Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 08 April 2021, 17:13 WIB 1,731 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polrestabes Surabaya : Klarifikasi Terkait Hilang 11 kg Barang Bukti Narkotika

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polrestabes Surabaya : Klarifikasi Terkait Hilang 11 kg Barang Bukti Narkotika
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SURABAYA,Infodesanews.com – Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan hilangnya 11 kg barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (7/4/2021).

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, belasan kilogram sabu yang dikabarkan lenyap dalam persidangan itu sudah dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Surabaya, pada Oktober 2020 lalu.

“Kami berterimakasih terhadap rekan-rekan media, atas masukan dan mengawal kami agar lebih profesional. Semua barang bukti yang disebutkan dalam berita itu, sudah kami musnahkan. Dan ada bukti berita acaranya,” ujar Heru.

“Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dari perkara tersebut, dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional. Yang mana, barang bukti narkotika jenis sabu itu diuji di Labfor Polda Jatim. Dan dinyatakan mengandung Metamfetamine,” ujarnya.

Heru menjelaskan, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu. Setelah dikembangkan di gudang salah satu apartemen di Surabaya, didapatlah total 23 kg narkotika jenis sabu dan 20 ribu pil ekstasi.

“Sabu tersebut kami amankan dari 3 pelaku atas nama AH, RR, dan MNC. 2 (dua) diantaranya, kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan kematian. Karena mereka melawan petugas, dan menyebabkan 1 (satu) anggota kami terluka pada bagian lengan, akibat sabetan benda tajam,” ungkapnya.

“Semuanya sudah dimusnahkan pada 26 Oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya, Terkait pemusnahan itu, kami bisa tunjukkan mulai dari LP nya, hingga berita berita acara pemotretan, maupun berita acara pemusnahan. Termasuk pertanggungjawabkan terkait 11 kg sabu yang diberitakan itu. Semua ada berita acara pemusnahannya,” kata Heru.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi