Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 24 Januari 2024, 07:05 WIB 2,563 PDF

Sewa Kos Per Jam, Polisi Grebek 5 Pasangan Bukan Suami – Istri

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sewa Kos Per Jam, Polisi Grebek 5 Pasangan Bukan Suami – Istri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Fenomena sewa kos-kosan per jam terjadi di wilayah Kota Kudus tepatnya di Desa Kaliputu. “Hal itu terungkap usai Kepolisian dari Polsek Kudus Kota menggrebek lokasi yang kerap disewa pasangan bukan suami istri/tidak sah.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan mengatakan, bahwa penyewaan kosan per jam itu ternyata sudah berlangsung cukup lama.

Penyewa kos mempromosikan sewa kos per jam dengan terang-terangan melalui media sosial Facebook.”Kamar kos itu, disewa oleh pengekos terlebih dahulu yang menyewa untuk bulanan.

Para pengekos nakal itu mencari keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pemilik indekos.” sudah cukup lama, hal ini memang sudah diupload. “Dengan beraninya mengupload kos-kosan yang bukan milikinya, promosinya lewat medsos,” kata Iptu Subkhan dihadapan awak media, Selasa (23/1/2024).

Setelah melakukan pendalaman, pihaknya pun mendatangi lokasi kos-kosan tersebut. “Hasilnya, mereka menemukan para penyewa kos yang bukan pasangan suami istri.

Bisnis penyewaan kosan per jam ternyata cukup menggiurkan. ” lanjut, Kapolsek Kudus Kota menambahkan, biasanya kamar itu disewakan dengan tarif Rp20.000 per jam.

Maka hari ini penggrebekan tempat kos dan pihaknya mendapati lima pasangan bukan suami istri yang berada di lima kamar kos.

Kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.

“Di lokasi, kami temukan adanya lima pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 18 tahun sampai 26 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan,” jelas Kapolsek Kudus Kota.

Adanya fenomena sewa kos per jam ini, di kekhawatiran akan kegiatan prostitusi. “Kosan yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.

“Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedo sewa kos, hal itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini.

Karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana, setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang ya seperti itu keadaannya.

“Jadi seolah-olah, si pengelola ini lepas (tangan) sudah tanggungjawab yang penyewa dan dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan. hal Ini yang perlu nanti kita panggil pemilik kos-kosan,” imbuhnya.

Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos itu.” Ada dua alat kotrasepsi. Setelah kami lakukan introgasi, ada dua pasangan itu mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” tutur Iptu Subkhan.

Kelima pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota dan Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kelima pasangan dan penjaga kos-kosan tersebut.

Termasuk memanggil keluarga lima pasangan yang berduaan di kamar kosan.”hal itu, Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku,” tegasnya.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi