Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
OPINI 30 Desember 2022, 18:45 WIB 2,230 PDF

Tertibkan…!!! Direktur Utama PT. MNS Grub Pers Desak Kominfo Cek Legalitas Perusahaan Pers

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tertibkan…!!! Direktur Utama PT. MNS Grub Pers Desak Kominfo Cek Legalitas Perusahaan Pers
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Direktur Utama PT. MNS Grub Pers A.S Agus Samudra Mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Pusat, Dinas Kominfo Provinsi, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota agar mengecek legalitas Perusahaan pers yang ada.

Legalitas Perusahaan Pers adalah hal utama dalam menaungi sebuah baik TV, Cetak maupun Online.” hal ini, karena marak beredar Id Card kartu Pers media online tanpa karya tulis yang mana patut di pertanyakan, Jumat (30/12/22).

Perusahaan Media adalah 1. Mempunyai kantor, 2. Legalitas Perusahaan pers terutama berbadan Hukum dan Ham, Karyawan atau wartawan harus menerima gaji sesuai perusahaan masing-masing.

Karya tulis seorang wartawan adalah hal utama dalam menjalankan UU Pers No. 40 Tahun 1999.” lanjut, Direktur Utama PT. MNS Grub Pers mempertanyakan media-media online yang baru berdiri sudah mengakui atau mengeklaim dia wartawan.

Padahal didalam aturan jurnalistik dan Perusahaan Pers sudah jelas.” jika Perusahaan Pers tersebut sudah bekerjasama dengan istansi Pemerintah berati legalitasnya sudah layak.

A. S Agus Samudra Selaku Direktur Utama PT. MNS Grub Pers meminta kepada pihak Pemerintah, TNI-Polri agar mempertanyakan terkait legalitas perusahaan Pers yang menaungi Media Online dan Cetak, Agar tidak miis komunikasi terhadap para pewarta yang jelas-jelas sudah di akui Pemerintah.

Terutama Kementerian Kominfo Pusat, Dinas Kominfo Provinsi dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota agar mengecek kembali semua legalitas Media Online dan Cetak.

Hal ini supaya Marwah Pers bisa kembali sesuai norma-norma sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 dijalankan sesuai tugas dan poksinya”, kata Direktur Utama PT. MNS Grub Pers.(Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #OPINI #infodesanews #kabarindonesia

Berita Terkait Lainnya

admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi