Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (6 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 21 Oktober 2022, 11:01 WIB 1,999 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Viral Pertontonkan Alat Vital, DL Dicokok Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Viral Pertontonkan Alat Vital, DL Dicokok Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

DENPASAR, INFODESANEWS – Team Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pornografi yang mempertontonkan alat vitalnya di muka umum berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan No. 81 D Panjer yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial, pelaku seorang pria berinisial DL (46) yang merupakan buruh proyek asal NTT.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H.,S.I.K. menyampaikan kepada media Kamis (20/10/22) siang, bahwa setelah video aksi pelaku yang terekam handphone korban dan viral di media sosial pada Selasa (18/10/2022) unit opsnal melakukan penyelidikan dengan mengantongi ciri-ciri pelaku.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV toko maupun handphone korban dimana seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam menggunakan helm honda warna hitam melakukan aksi pornografi dengan memperlihatkan alat vitalnya di luar toko dibalik pintu kaca, Tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda I Made Medyana Dwija.S.H., melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga pelaku berhasil diamankan petugas di depan SPBU Pesanggaran pada hari Rabu 19 Oktober 2022 malam.

“saat beraksi pelaku sempat mengeluarkan kata-kata ‘kocokin’ kepada korban dan Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya.

Saat ini pelaku telah ditahan dimapolsek Denpasar selatan dan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornography atau pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun,”Ucap Kompol Made Teja (@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi