Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (12 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Juni 2018, 17:03 WIB 1,983 PDF

Warga Lampung Selatan Bunuh Teman Sendiri Karna Dendam

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Lampung Selatan Bunuh Teman Sendiri Karna Dendam
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews.com — Pauzi (19) warga Dusun Salam Rejo Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, di ciduk Polisi, Minggu (24/6)

Tersangka di ciduk polisi  lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban, Yogi Ajinanda (18) warga Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang , yang di lakukan oleh tersangka pada hari Sabtu 23 Juni 2108 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun Trimulyo Desa Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang.

Dijelaskan pelaku melakukan tindakan dengan cara mengajak Korban ketempat yang sepi disamping salah satu rumah didekat hiburan malam Kuda kepang. Kemudian Pelaku mengeluarkan Celurit yang sudah dibawa Pelaku dari Rumah dan disimpan didalam Jaket yang dipakai oleh Pelaku.

Selanjutnya Pelaku menebaskan celurit tepat kearah leher korban sebanyak satu kali hingga korban Roboh/tersungkur. setelah korban terjatuh, Pelaku meninggalkan Korban yang dalam kondisi bersimbah darah dengan luka menganga pada lehernya,”kata kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan saat melakukan  Konfrensi Pres di halaman Mapolres serempet, Senin (25/6)

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan menmbahkan pelaku melakukan tindaknya didasari motiv Dendam dengan korban, karena sebelumnya Pelaku pernah ada masalah dengan Korban pada saat masih bersekolah di Madrasah Daarul Ulum Tanjung Bintang,”imbuh Syarhan.

Saat ini pulaku beserta barang bukti satu bilah Celurit bergagang kayu tanpa Merk sudah di amankan di Mapolres setempat

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku dikenai Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancamn kurungan 15 tahun penjara,”pungkasnya.(SG)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi