Nanang Bantah Mendapat Paket Proyek Melalui Anjar Asmara Senilai Rp. 10 M

INFODESA127 Dilihat

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan. Non Aktif, Zainudin Hasan. kembali digelar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung. dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang berlangsung diruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01).

Sidang yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim. Hj. Mien Trisnawaty .SH MH. dan Hakim anggota Syamsudin. SH. Sidang dengan menghadirkan 7 saksi yakni, Plt Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan. Hendry Rosyadi. Kadis Pendidikan Lampung Selatan. Thomas Amirico, Kabid pengairan PUPR, Syahroni, Kadis Ketenagakerjaan Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara dan Agus BN.

Dalam persidangan Nanang di suguhi pertanyaan oleh Majelis Hakim Anggota Syamsudin. SH. terkait dirinya mendapat paket proyek dari Bupati Lampung Selatan. Non Aktif Zainudin Hasan. senilai Rp. 10 Milyar melalui Kadis PUPR Anjar Asmara, yang di Plot atas nama dirinya.

Nanang pun menjawab “Saya tidak tau yang mulia, mohon maaf yang mulia, “baru dipersidangan ini saya tau kalau saya dapat proyek senilai itu” jawab Nanang.

Namun jawaban Nanang di mentahkan oleh Anjar Asmara.

Anjar Asmara pun menjelaskan bahwa Dia (Nanang_red) yang meminta langsung kepada dirinya terkait nilai proyek.

“Mohon maaf yang mulia, waktu itu beliau wakil bupati (Nanang_red), meminta sendiri kepada saya paket proyek pada tahun 2016 senilai Rp. 5 Milyar, dan tahun 2017 senilai Rp. 10 Milyar, dan itu saya sampaikan kepada pak Bupati.” jelas Anjar Asmara dalam persidangan.

Hakim Samsudin kembali mengatakan bahwa ternyata Nanang Ermanto mengetahui hal tersebut.

“Berarti beliau ini (Nanang), tahu dong, ini malahan dari 2016 yang diungkapkan Anjar” Kata Hakim Anggota. Syamsudin. SH. (*)

Berita Terkait

Baca Juga