Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (2 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (12 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (12 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (17 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Mei 2022, 21:02 WIB 1,860 PDF

Dede Suhendar Minta Para Orang Tua Untuk Lebih Memperhatikan Pola Hidup Anak Dalam Pergaulan

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dede Suhendar Minta Para Orang Tua Untuk Lebih Memperhatikan Pola Hidup Anak Dalam Pergaulan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, dari Fraksi PKS ,Dede Suhendar malakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.

Perda tersebut dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku Sexsual.

Pengaturan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan Perlindungan terhadap anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya

“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu saat melakukan Sosper nya yang dipusatkan di Desa Purwodadi Kecamatan Way Sulan, Selasa (17/5/2022)

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan perlindungan anak yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015.” imbuhnya.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang perlindungan anak yang dipusatkan di Desa Purwodadi Kecamatan Way Sulan itu dihadiri kepala Desa Sumarsono beserta perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK Desa dan tokoh agama, tokoh masyarakat Desa setempat.

Dikatakan anak harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.

“Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”imbuhnya. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi