Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (2 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (12 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (12 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (17 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Mei 2022, 21:52 WIB 1,829 PDF

Deden Minta Peran Aktif Orang Tua Untuk Mengimplementasikan Perda Tentang Perlindungan Anak

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Deden Minta Peran Aktif Orang Tua Untuk Mengimplementasikan Perda Tentang Perlindungan Anak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak.

Perlindungan terhadap anak dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dikatakan di Bab III Hak dan kewajiban anak pada Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Syamsul Efendi,SH.MH saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi Perda Kebupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Perindo, Deden Aliando yang dipusatkan di Dusun Sinar Jaya Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Selasa (17/5/2022)

Selain itu anak juga harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.

Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”imbuhnya.

Dari pantauan infodesanews.com, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan, Nomor:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang di pusatkan di Dusun Sinar Jaya Desa Hatta Kecamatan Bakauheni itu di hadiri Kepala Desa, Temenggung Lekok beserta perangkat Desa, ketua BPD, RT setempat dan para tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Deden juga meminta peren serta orang tua yang sangat ekstra untuk memperhatikan tingkah laku anak dari usia dini hingga dewasa. Peran serta orang tua sangat di butuhkan, selain peran serta pemerintah yang memberikan perlindungan hukum.

“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi.”pungkas Legeslatif dari Perindo itu (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi